Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur No 10/2005 yang terdiri atas 17 pasal yang antara lain isinya :
*Cambuk yang digunakan terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda.
*Pencambuk adalah anggota Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam). Hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri jaksa dan dokter. Tempat pencambukan di atas alas berukuran minimal 3×3 meter.
*Posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum. Jarak pencambuk dengan terhukum 0,75-1 meter dengan wilayah pencambuk di punggung (bahu sampai pinggul). Jarak tempat pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
*Pencambukan dihentikan sementara apabila terhukum mengalami luka dan diperintahkan oleh dokter berdasarkan pertimbangan medis atau terhukum melarikan diri sebelum hukuman selesai dilaksanakan.
*Terhukum tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terhukum perempuan.
*Terhukum paling sedikit akan menerima enam kali dan paling banyak delapan kali cambukan.
Seorang terpidana laki-laki menjalani hukuman cambuk di Bieuren, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk di Nanggroe Aceh Darusssalam (NAD).
*Bagaimana pelaksanaan hukuman cambuk di Malaysia ?
Ini adalah gambar hukuman cambuk yang berlaku di Malaysia..
Video Hukuman Cambuk di Malaysia
Possibly Related Posts:
- Hotel Khusus Eksibisionis, Tamu Telanjang Bebas di Depan Umum
- Penyebab Mobil di Pakistan Cepat Rusak
- 40.000 Perawan Bertelanjang Dada Buat Sang Raja
- Manusia Dengan Tubuh Istimewa
- Kakek 89 Tahun Kuliah