hadist tentang haji |
1. Barangsiapa melaksanakan haji di rumah ini (Baitullah Al Haram), tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya. (HR. Bukhari) Penjelasan: Rafats artinya mengeluarkan kata-kata yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.
2. Antara umroh yang pertama dengan umroh kedua (terdapat) penghapusan dosa-dosa (yang dilakukan antara keduanya) dan haji mabrur tiada pahala kecuali surga. (HR. Bukhari) 3. Jihad yang paling afdhol ialah haji yang mabrur. (HR. Bukhari) 4. Tawaf itu adalah shalat dan bila perlu berbicara (saat melakukan tawaf) hendaklah bicara yang baik-baik. (HR. Tirmidzi) 5. Seorang hamba Aku sehatkan tubuhnya dan Aku perluas baginya mata pencahariannya dan berlalu lima tahun tidak berhaji kepada rumahKu maka dia akan kehilangan (pemberianKu). (HR. Al-Baihaqi) 6. Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan (biaya perjalanan) yang dapat menyampaikannya ke Baitillahil haram dan tidak menunaikan (ibadah) haji maka tidak mengapa baginya wafat sebagai orang Yahudi atau Nasrani. (HR. Tirmidzi dan Ahmad) 7. Talbiah Rasulullah Saw ialah: “Aku datang (memenuhi panggilanMu), ya Allah, aku datang. Aku datang dan tiada sekutu bagi-Mu, aku datang. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kerajaan (kekuasaan) milikMu, tiada sekutu bagiMu.” (HR. Bukhari). 8. Rasulullah Saw menyambut orang yang pergi haji: |
|
|
29 November 2008, | aceh-online |
|
You are not Login or Register in site !
#2 Wrote: rkhathir |
5 December 2008 13:18ICQ: --
ada info terputus ya?,, any way.. mari berhaji, dimulai dlm hati dulu (bin niyat),, mudah2an akan Allah lahirkan kemampuan tenaga, waktu dan materi. amien,,, sudah daftar belum???? heheh
|
|
quote |
#3 Wrote: |
21 July 2009 13:47ICQ: --
assalamu`alaikum wr wb...
numpang tanya doonk..kalau kita menaikan haji orang tua kita sementara kita sendiri belum melaksanakan ibadah haji hukumnya gimana? dan ada nggak hadist atau dalil mengenai hal tersebut.... makasih sebelumnya..... wassalam.... |
|
quote |
#4 Wrote: |
6 November 2009 12:41ICQ: --
Ada hadist dari Abu Daud dan Ibn Majah yg dikabarkan dari Abdah bin Sulaiman, sama dgn hadist yg dikutip dari Baihaqi dan Ibn Hibban menjelaskan bahwa kita sendiri yg harus melakukan haji sebelum melakukan haji orang lain.
Oleh karena itu , jika kita sudah melakukan haji kita, lalu melakukan haji orang tua kita (haji wajibnya). Sementara kalau yg dimaksud haji sunat belum ditemukan hadist mengenai melakukan haji sunat untuk orang. Namun ada hadist lain yg mengisyaratkan bolehnya melakukan haji utk org lain tanpa org tertentu bagi yg melakukan haji sunat yg dianay sudah melaksakan hajinay sendiri. Beberapa ulama setuju dengan hal ini. Mazhab Hanafi menjelaskan hal lain masalah di atas dengan mengatakan : a. Jika dilakukan oleh org yg padanya telah jatuh hukum wajib haji, diterima tetapi Makrooh-ut-Tahreem. b. Jika dilakukan oleh org yg padanya belum jatuh hukum wajib haji, diterima tetapi Makrooh-ut-Tanzeeh. Semoga bermanfaat.. |
|
quote |