LHOKSEUMAWE-Aksi penolakan terhadap Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) terus mendapat perlawanan keras dari seluruh elemen mahasiswa yang ada di seluruh Indonesia. Bahkan di Aceh sendiri, khususnya mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, mengancam akan memboikot pendidikan bila undang-undang itu diterapka.
“Kita menghimbau kepada seluruh mahasiswa agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang dapat menghilangkan polemik tentang UU BHP, dan akan memboikot pendidikan di Aceh bila UU itu diterapkan di kampus,” tegas Baihaqi, selaku Ketua Suara Mahasiswa Anti Korupsi (SuMAK) Unimal, dan Herlin, selaku Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Unimal, dalam keterangan pers yang diterima Koran ini, kemarin.
Aliansi mahasiswa ini juga mendesak dengan tegas kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk menolak serta membuat rekomendasi terhadap penolakan UU BHP, serta terhadap eksekutif dan legislatif di Aceh didesak untuk segera melakukan uji materi terhadap UU BHP. “Kita tetap konsisten dalam menolak UU BHP,” ujar mereka.
Menurut mereka, dampak adanya UU BHP dapat mengakibatkan arah pendidikan di negeri ini menjadi tidak jelas, serta sarat dengan nuansa komoditas. Salah satunya menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Hal dimaksud justru menjadi tidak sukarela, melainkan memaksa.
Disamping itu, UU BHP ini bermaksud untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah dalam hal manajemen dan keuangan pendidikan kepada rakyat dan penyelenggara (institusi) pendidikan. Padahal di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (2) jelas-jelas telah disebutkan bahwa setiap warga negara wajib memperoleh pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Meski dalam pasal di UU BHP itu telah disebutkan lanjut mereka, sisa hasil keuntungan dikembalikan untuk meningkatkan mutu layanan umum, tetapi dalam memperoleh keuntungan tersebut, bisa saja pihak sekolah atau perguruan tinggi akan menetapkan biaya pendidikan yang lebih tinggi/mahal kepada para peserta didik (mahasiswa) guna menghindari pailit (gulung tikar).
“Sehingga bukan tidak mungkin praktik-praktik komersialisasi akan terjadi guna memperoleh input yang lebih besar dan guna memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Karena itu, potret pendidikan akibat UU BHP mengakibatkan arah pendidikan di negeri ini menjadi tidak jelas atau bias,” sebut keduanya. (msi)
Sumber:”Rakyataceh”
Name (required)
Mail (will not be published) (required)
Website
There is something about me..